Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wakaf Uang Tak Masuk ke Kantong Negara tapi ke Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |16:41 WIB
 Wakaf Uang Tak Masuk ke Kantong Negara tapi ke Sini
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengelolaan wakaf uang tidak masuk ke kas negara. Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan wakaf uang sepenuhnya ada di tangan nazhir.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya yakni UU Wakaf Nomor 42 Tahun 2006.

Dalam wakaf uang, nazhir menerima aset wakaf dalam bentuk uang atau investasi. Dengan demikian nazhir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazhir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum.

"Jangan disalahartikan tidak sepersen pun uang wakaf masuk ke pemerintahan dan kas negara. Sama sekali tidak benar," kata Mohammad Nuh dalam webinar, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan ke Produk Keuangan Syariah, Ini Bocorannya

Kata dia, wakaf uang yang ada di tangan nazhir ini akan dipakai dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satunya membangun rumah sakit, masjid, pendidikan dan kesehatan

"Kita akan membuat project base untuk pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat agar bisa membangun masjid, pendidikan ataupun kesehatan," katanya.

Kata dia, peningkatan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sekaligus meluruskan opini yang beredar di masyarakat terkait pengelolaannya.

"Potensi wakaf itu udah ada jauh sebelum kita ada. Praktek wakaf sudah sejak zaman Rasulullah. Yaitu untuk kemesalahatan umat," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement