Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penjualan Pulsa Bikin Kantong Negara Tebal?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |22:10 WIB
 Pajak Penjualan Pulsa Bikin Kantong Negara Tebal?
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Mulai 1 Februari 2021, setiap penjualan pulsa dan kartu perdana akan dikenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021.

Lantas, apakah kebijakan itu akan mendongkrak pemasukan pajak di tengah merosotnya realisasi penerimaan saat pandemi Covid-19 ini?

Menurut Direktur Riset CORE Piter Abdullah kebijakan itu tak akan langsung mendongkrak pendapatan pajak negara.

"Untuk saat ini pengenaan pajak PPN untuk pulsa mungkin belum akan cukup besar mendongkrak pemasukan pajak," kata Piter kepada Okezone, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 

Meski begitu, lanjut dia, sumbangan dari PPN pulsa tetap akan memengaruhi dan memperkuat APBN.

"Tapi di tengah turunnya penerimaan pajak akibat pandemi sekarang ini, tambahan sekecil apapun akan sangat berarti bagi pemerintah dalam memperkuat APBN," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement