JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.
Menteri Trenggono dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang.
Baca Juga: 5 Fakta Ekspor Benih Lobster Masih Dihentikan
“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?" ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Menteri Trenggono menegaskan bahwa dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP No 59, dia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Baca Juga: Produk Ikan Tuna dan Cakalang Indonesia Segera Masuk Pasar Amerika dan Eropa
"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif. Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa," ungkap dia.
Menteri Trenggono juga berpendapat sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.