Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |07:18 WIB
Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

 Baca juga: Mulai Besok Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Infografis Cukai Rokok

 Baca juga: Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement