"Ketentuan sebelumnya: PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemungutan PPN kepada token Listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual," katanya.
Dia mengatakan, pemungutan PPN ke voucher hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan/pemasaran voucher terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," kata dia.
Adapun penjelasan lain soal pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer sebagai berikut:
1. ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.
2. selama ini ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
3. ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
a. Pulsa/Kartu Perdana
dilakukan penyederhanaan pemungutan ppn, sebatas sampai pada distributor tingkat ii (server).
sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
b. Token Listrik
ppn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
c. Voucer
ppn tidak dikenakan atas nilai vouver - karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. ppn hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan pph pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan pph pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam spt tahunannya.
(Fakhri Rezy)