Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Sembako Rp200 Ribu, Ini Syarat Penerimanya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |11:35 WIB
Bansos Sembako Rp200 Ribu, Ini Syarat Penerimanya
Bansos Sembako Rp200.000. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial masyarakat akan pangan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan yakni melalui Program Sembako atau Program Kartu Sembako. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bansos sembako telah mulai disalurkan sejak awal Januari 2021.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, Jakarta, Senin (1/2/2021), Program Kartu Sembako diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: Mohon Maaf, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tak Dilanjutkan

“Hal ini untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang,” tulis Kemensos RI.

Program Kartu Sembako sendiri merupakan program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik. Bantuan ini digunakan untuk membeli bahan pangan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).

Baca Juga: Bukan BLT, Ini Fakta Warga Terima Bansos Ayam Hidup

Kemensos menjelaskan, tujuan dari Program Kartu sembako diantaranya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan, memberikan gizi seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi, serta memberikan pilihan kendali kepada KPM dalam memenuihi kebutuhan pangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement