Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |19:50 WIB
 Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani
Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)
A
A
A

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement