JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau didesain agar tidak menekan petani. Sebab, petani merupakan pihak yang paling terdampak apabila kenaikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Berbeda-beda, Ini Alasan Kemenkeu
"DPR saat membahas cukai ini, menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).
Lanjutnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Adapun, dalam simulasinya produksi rokok tahun ini bisa turun 3,3%.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun 3,3% di 2021
“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2% hingga 3,3%," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan kenaikan rata-rata 12,5% tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2% menjadi 13,7-14%.
"Kita mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," tandasnya.

Saat ini, kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun.
Sedangkan, capaian selama 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp164,87 triliun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.