Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |05:07 WIB
Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS
Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah pada tanggal 21 Januari 2021. Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Disebutkan ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.

1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok

2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah

3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga

4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian

Baca Selengkapnya: Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement