JAKARTA - Rencana sertifikat tanah elektronik dari Kementerian ATR/BPN adalah sebuah terobosan yang menarik. Karena ini akan membuat sertifikat tanah jauh lebih sederhana.
"Jadi tidak sulit lagi menyimpan sertifikat tanah di lemari. Nantinya bisa terhubung oleh device. Tandatangan juga sudah memungkinkan menggunakan tandantangan digital," kata Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Meskipun ini sebuah langkah yang bagus. Namun dirinya memberikan catatan sebelum pelaksanaanya dilakukan BPN. Pertama, untuk penyimpanan data menurut dia harus benar terjamin keamanan dan kapasitas cloudnya. Hal ini sangat mendasar bila ingin menerapkan teknologi cloud.
Baca Juga: Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas
Berikutnya, untuk dokumen-dokumen yang terkait seharusnya juga bisa dilakukan lewat online juga. Seperti kepengurusan pajak dan lainnya.
"Bahkan sampai dokumen jual beli tanahnya juga. Berbagai hal ini tentu harus diperhatikan oleh pemerintah jika ingin program digitalisasi sertifikat tanah ini sukses. Harus dipikirkan oleh pemerintah hingga ke detailnya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)