JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penggunaan Dinar-Dirham di Pasar Muamalah untuk transaksi menyimpang dari aturan sistem keuangan Indonesia. Di mana Indonesia sendiri menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi.
Menurut Wapres, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contohnya adalah perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga: Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Aturan
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Menurut Wapres, dalam kasus pasar muamalah perlunya upaya penegakan hukum oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.