JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penggunaan Dinar-Dirham di Pasar Muamalah untuk transaksi menyimpang dari aturan sistem keuangan Indonesia. Di mana Indonesia sendiri menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi.
Menurut Wapres, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contohnya adalah perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
 Baca juga: Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Aturan
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Menurut Wapres, dalam kasus pasar muamalah perlunya upaya penegakan hukum oleh pihak-pihak terkait. Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
 Baca juga: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," kata Wapres.
Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," jelasnya.
(rzy)