Salah satu faktor penting ketahanan pertumbuhan sektor sawit selama pandemi COVID-19 di dalam negeri adalah adanya program penggunaan energi terbarukan melalui mandatori biodiesel berbasis sawit.
Program insentif biodiesel melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang implementasi pertamanya sejak Agustus tahun 2015 dan terlaksana sampai November 2020, telah menyerap biodiesel dari sawit sekitar 23,49 juta kiloliter.
Volume tersebut setara dengan pengurangan Greenhouse Gas Emissions (GHG) sebesar 34,68 juta ton CO2 ekuivalen dan menyumbang sekitar Rp4,83 triliun pajak yang dibayarkan kepada negara.
"Pengembangan B30 menjadi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan permintaan dalam negeri. Selain itu, program mandatori biodiesel juga mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil," kata Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)