Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |05:25 WIB
7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?
Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

6. Jakarta Surabaya Lebih Dulu

Ada dua kota yang nantinya akan menjalankan terlebih dahulu program sertifkat tanah secara elektronik. Kedua kota tersebut yakni Jakarta dan Surabaya.

Kedua kota tersebut merupakan daerah yang secara infrastruktur sudah siap. Sementara daerah lainya akan menyusul jika infrastruktur dan validasi data sudah siap seluruhnya.

7. Ada 3 Jalur Dapatkan Sertifkat Elektronik

Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum bersertifkat.

Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.

Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kator pertanahan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement