JAKARTA - Saham PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK) dipantau oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebisaan atau UMA. Namun, dipantaunya saham berkode emiten BANK itu tak mengindikasikan bahwa telah melanggar undang-undang Pasar Modal.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis keterbukaan informasi publik PT BEI yang dikutip Okezone, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Saham BANK Meroket 35% Usai Listing di Bursa
Berdasarkan pantauan Okezone, saham BANK sewaktu selepas IPO Senin 1 Februari ditawarkan Rp103 dan langsung naik Rp36 atau 34,95% ke Rp139. Di mana volume perdagangan hingga 48.600.
Pada perdagangan hari ini, saham BANK per lembarnya dijual dengan harga Rp490. Berarti, saham BANK dalam sejak IPO sudah naik Rp387 atau 376%.
Baca juga: Bank Net Indonesia Syariah Resmi Melantai di Bursa Hari Ini
Informasi terakhir mengenai Perusahaan tercatat adalah tanggal 29 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait terkait pencatatan saham dari penawaran umum.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BAnK tersebut, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.
"Selain itu investor juga diharap mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS," tulis keterangan tersebut.
Investor diminta untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fakhri Rezy)