JAKARTA - Pemerintah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Pada PPKM kali ini jam operasional tempat perbelanjaan atau mal diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.
“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Meski diperpanjang, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.
“Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja ditutup mal atau tempat perbelanjaan tersebut.
“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)