Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro

Antara , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |13:44 WIB
Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan COVID-19.

Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Menurut siaran pers dari kementerian di Jakarta, Senin (8/2/2021), Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai 6 Februari 2021 itu ditujukan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Doni Monardo: Ujung Tombaknya RT/RW 

Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa di provinsi tersebut melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa.

Pemerintah desa juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement