Sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin, menyatakan bahwa permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani selama ini disebabkan carut marutnya sistem distribusi di sejumlah Kabupaten yang belum menerbitkan SK pupuk.
"Masih ada 57 Kabupaten yang belum membuat SK penyaluran pupuk bersubsidi. Itulah penyebab pupuk belum ada di lapangan," ujar Sudin.
Sudin mengatakan, seharusnya pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang belum adanya Kabupaten yang mengeluarkan SK pupuk bersubsidi. Jangan sampai, kata Sudin, pupuk belum ada tapi Menteri Pertanian yang disalahkan.
"Jangan petani salahkan Kementan dan PIHC. Pemda tidak responsif mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.
(Feby Novalius)