JAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut dinilai memengaruhi kinerja emiten sektor ritel yang meningkat.
Menurut Direktur PT Indovesta Utama Mandiri Rivan Kurniawan, PPKM skala mikro justru merelaksasi aturan yang sebelumnya, seperti pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang bisa 21.00 WIB. Lalu perkantoran juga dari 25% work from office (WFO), saat ini bisa sampai 50% yang bekerja di kantor.
Baca Juga: Mal Sampai Jam 9 Malam, Ini Catatan dari APPBI
"Jadi sebenarnya ini kalau saya lihat pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan menekan pertumbuhan Covid-19," ujar dia dalam Market Opening IDX Channel, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, lanjut dia, apabila dilihat dari sisi ekonomi, PPKM mikro bisa dikatakan suatu katalis positif. Pasalnya ekonomi dan kesehatan ini harus berjalan beriringan. Dan juga PPKM mikro ini salah satu momentum untuk meningkatkan kembali kinerja emiten-emiten pada laporan keuangan di kuartal 1-2021.
Baca Juga: Menko Luhut Pede Ekonomi RI Membaik di 2021
"Kita harapkan kinerja dan harga saham akan kembali meningkat dengan adanya PPKM skala mikro tersebut," ungkap dia.