Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |10:14 WIB
PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat <i>Long Weekend</i>
PNS Dilarang Berpergian saat Libur Panjang Minggu Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement