Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan, Jokowi: Saya tahu Ini Tidak Seberapa

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |11:32 WIB
Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan, Jokowi: Saya tahu Ini Tidak Seberapa
Presiden Jokowi (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa sebagaimana sektor lainnya, insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi covid-19. Hal ini memang karena saat ini semua negara harus menghadapi masalah kesehatan dan ekonomi sebagai dampak adanya pandemia covid-19.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI,” katanya dalam Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

 Baca juga: Wih, BUMN Setor Dividen Rp377,8 Triliun dan Pajak Rp1.518 Triliun

Dia mengatakan pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Salah satunya dengan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

“Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

 Baca juga: Ada Aturan Pajak Baru Lagi dari Sri Mulyani, Kali Ini Sasar BUMN

Kemudian juga ada insentif pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. Lalu percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement