JAKARTA - Mendukung daya saing dan juga transparansi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten. Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang telah resmi berlaku sejak 1 Februari 2021.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, perubahan peraturan ini merupakan bagian dari penyelarasan peraturan pencatatan untuk menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur di Peraturan Nomor I-E ex-BEJ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagi perusahaan yang mencatatkan saham, dan Peraturan Nomor I.A.3 ex-BES tentang Kewajiban Pelaporan Emiten bagi perusahaan yang mencatatkan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
Baca juga: BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower
”Bursa akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tersebut,”ujarnya di Jakarta mengutip Neraca.
Adapun beberapa hal baru, diantaranya bursa mewajibkan emiten menyampaikan penjelasan paling lambat satu hari setelah efek bersifat ekuitasnya dalam pemantauan atau UMA. Sebelumnya, tidak dwajibkan.Berikutnya, BEI mewajibkan pelaporan perubahan nama emiten.
Baca juga: Harga Saham Terjun Bebas, BEI Pantau Sejahtera Bintang
Dalam beleid baru itu juga mewajibkan emiten mempercepat pelaporan kepada bursa. Misalnya, tanggapan atas permintaan penjelasan dari bursa wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa, dari sebelumnya tiga hari bursa.