JAKARTA - Banyak investasi bodong yang dilakukan hanya melalui aplikasi smartphone dan website di era digital saat ini. Investasi ini biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Hal ini seringkali membuat orang gelap mata dan akhirnya menyesal. Tidak main-main, kerugian tawaran investasi bodong bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Tegas, BEI Resmi Cabut Izin OSO Sekuritas
Mengutip dari Instagram Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (10/2/2020) salah satu penipuan investasi yang marak terjadi yaitu skema Ponzi.
Ponzi sendiri merupakan nama seorang pria asal Italia, Charles Ponzi. Dirinya menjadi terkenal pada tahun 1920 karena melakukan penipuan dengan kerugian setara dengan $225 Juta di masa sekarang.
Skema Ponzi merupakan modus investasi dengan memberikan keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan. Investasi dilakukan hanya melalui aplikasi, dengan menggunakan sistem referral, nantinya anggota akan diberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut.
Maka itu, OJK mengimbau untuk tidak tergoda dengan investasi semacam ini. Masyarakat harus mengantisipasi, berikut ciri-ciri investasi skema Ponzi.
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
- Produk investasi biasanya milik luar negeri.
- Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.
- Pengembalian macet di tengah-tengah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)