JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya karena PPKM yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali masih belum efektif. Sementara, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji opsi lockdown pada akhir pekan di ibu kota demi menekan persebaran Covid-19.
Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sudah ada kesepakatan lintas sektor terkait pengawasan PPKM secara mikro. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro tak lepas dari berbagai pandangan sejumlah epidemiolog dan ekonom.
Misalnya saja, ekonom Faisal Basri yang mengatakan kemampuan Indonesia hanya bergonta-ganti istilah namun secara substansi sama saja. Jika hal ini terus berlangsung, akan semakin panjang masa resesi yang dialami Indonesia.