Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut. Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.
"KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kita akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama," kata dia.
Oleh sebab itu, ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan.
Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP.
(Dani Jumadil Akhir)