Merujuk Pasal 89 POJK SCF, disebutkan perusahaan yang memiliki fokus dalam pembiayaan proyek dan telah tergabung di IKD OJK dapat mengembangkan bisnisnya. Namun syaratnya harus mengajukan izin sesuai POJK SCF paling lambat satu tahun sejak POJK SCF berlaku.
Baca juga: Bos OJK Pamer Securities Crowdfunding, Milenial Bisa Lebih Mudah Cari Modal
Project Financing adalah satu model bisnis inovasi keuangan digital yang menawarkan platform untuk menggalang dana secara online dari investor. Tujuannya untuk membiayai satu proyek tertentu. Investor akan memperoleh imbalan berupa keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut sebagai bentuk pengembalian investasi. Namun bisa sebagai imbal hasil pada interval waktu yang telah ditentukan.
OJK menyebutkan model bisnis Project Financing memiliki potensi dan manfaat bagi kemajuan industri keuangan Indonesia dengan menghadirkan proyek-proyek inovatif dan alternatif. Pendanaan yang didapatkan menjadi fondasi ekosistem sharing economy dan menciptakan kolaborasi antar pelaku jasa keuangan. "Ini akan semakin meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas sistem Keuangan di Indonesia," katanya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.