JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku bisnis Project Financing yang sudah tergabung dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk masuk dalam layanan Securities Crowdfunding. Syaratnya mereka harus mengajukan Izin satu tahun sebelumnya dan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan kesempatan ini terbuka untuk anggota klaster IKD yang sudah bergabung dalam model bisnis Project Financing. Mereka juga harus melalui proses review dalam Regulatory Sandbox. Hal ini sesuai POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).
Baca juga: Ini Perbedaan Equity Crowdfunding dan Security Crowdfunding
"Proses ini sejalan dengan tujuan diadakan proses review di Regulatory Sandbox berdasarkan POJK 13/2018. Karena pada Regulatory Sandbox sudah ada evaluasi dari Forum Panel dari sektor terkait. Salah satunya untuk Project Financing," ujar Nurhaida hari ini di Jakarta.