Bentuk dukungan UMKM tersebut antara lain berupa penempatan dana, subsidi bunga, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), insentif PPh Final UMKM, penjaminan kredit, dan pembiayaan investasi LPDB.
Sepanjang 2020, Pemerintah telah menyalurkan dukungan UMKM sebesar Rp112,4 triliun. Bentuk dukungan ini sangat membantu UMKM untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi. Secara khusus, 97% usaha mikro penerima BPUM masih tetap melanjutkan usahanya.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan, daya beli masyarakat miskin dan rentan terdampak dapat terjaga di masa pandemi.
(Feby Novalius)