Saat ini, akses permodalan menjadi salah satu kendala yang dihadapi sebagian besar pelaku UMKM. Khususnya pelaku Ultra Mikro yang mendominasi, tercatat lebih dari 98% dari total pelaku Ultra Mikro di Indonesia.
Sebanyak 65% dari sekitar 54 juta pelaku usaha atau pekerja segmen Ultra Mikro masih belum terlayani oleh lembaga keuangan formal, dan sangat bergantung dengan lembaga nonformal yang mempunyai struktur pembiayaan yang sangat tidak menguntungkan bagi mereka.
Dalam paparannya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut integrasi BUMN ini akan memperkuat bisnis masing-masing perusahaan, terlebih karena kekuatan eksisting BRI sebagai bank dengan jaringan luas dan kemampuan besar dalam mengumpulkan dana murah. Eksistensi PNM dan Pegadaian tetap terjaga pasca integrasi terwujud nanti. Bisnis kedua perusahaan ini juga dijamin tak akan hilang.
Menurut Sri Mulyani, integrasi BUMN untuk UMi dan UMKM nanti akan menerapkan model co-existence. Sinergi dan simbiosis mutualisme antar ketiga perusahaan akan dikawal dengan pembentukan Key Performance Indicators (KPI) yang ketat.
“Jadi itu sinergi atau mutualisme tidak kemudian saling mengambil alih. Bentuk ko-eksistensi ini akan kami wujudkan dalam bentuk KPI, di mana tadi ada dari sisi manajemen maupun dari Kementerian BUMN menjanjikan bahwa model kerja mereka justru akan semakin diperkuat,” tuturnya.
Adanya integrasi ini diyakini membawa berbagai manfaat, salah satunya peningkatan literasi keuangan nasional, yakni jumlah pelaku UMi yang tidak terlayani lembaga keuangan formal menurun dari sekitar 68% pada 2018 menjadi 42% pada 2024.
Kemenkeu memproyeksikan integrasi BUMN untuk UMi dan UMKM ini akan mempercepat tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni meningkatkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan, dari 19,75% pada 2020 menjadi 22% pada 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. D menyampaikan proses pembentukan holding akan cepat dan selesai pada pertengahan tahun. "Juni atau Juli itu sudah selesai. Prosesnya cepat. Karena merger syariah sebelumnya juga dilakukan dalam kurun 2 sampai 3 bulan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)