JAKARTA - Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, menggugat Amazon Inc terkait penanganan isu keselamatan pekerja pada masa pandemi COVID-19 di dua gudangnya.
Dalam sebuah tuntutan yang diajukan di pengadilan negara bagian New York di Manhattan, James mengatakan bahwa dorongan Amazon untuk pertumbuhan yang lebih cepat dan keuntungan yang lebih tinggi mengakibatkan “pengabaian yang mencolok” terhadap langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi para pekerja dari virus corona di pusat pemenuhan di Staten Island dan pusat distribusi di Queens, keduanya di kota New York.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Jadi Bos Raksasa Teknologi dengan Harta Rp1.414 Triliun
James juga menuduh Amazon telah secara ilegal melakukan pembalasan terhadap para pekerja saat mereka mulai mengeluh, termasuk pada Maret tahun lalu saat perusahaan memecat aktivis Chhristian Smalls karena konon telah melanggar masa karantina berbayar saat dia memimpin sebuah protes terkait kondisi di gudang di Staten Island.
“Selama masa pandemi yang bersejarah ini, Amazon berulang kali dan terus menerus gagal untuk memenuhi kewajibannya untuk melembagakan langkah-langkah yang wajar dan memadai untuk melindungi para pekerjanya,” demikian tertulis dalam gugatan dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Jeff Bezos Lepas Jabatan CEO, Bagaimana Nasib Amazon?
"Amazon telah mengambil jalan pintas dalam memenuhi persyaratan tertentu yang akan sangat membahayakan volume penjualan dan tingkat produktivitasnya," tambahnya.
James melayangkan gugatannya empat hari usai Amazon mengajukan gugatannya sendiri di pengadilan federal Brooklyn untuk menghentikan perkara hukum itu.
Amazon mengatakan dalam gugatannya bahwa undang-undang ketenagakerjaan dan keselamatan federal lebih diutamakan daripada peraturan negara bagian New York dalam menangani keselamatan tempat kerja, dan bahwa James telah melangkah di luar otoritasnya.