JAKARTA – Danai pengembangan bisnis untuk pembangunan pabrik, emiten produsen semen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menerima kredit sindikasi perbankan dengan total nilai sebesar Rp1,7 triliun. Perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyampaikan, pinjaman diambil pada Selasa (16/2) dari pinjaman sindikasi 7 perbankan.
Mengutip Neraca, ketujuh perbankan tersebut yakni, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), BPD Jawa Barat dan Banten (BJB), BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BSB), BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), BPD Bengkulu (Bank Bengkulu), PT Bank Mega Tbk (MEGA), dan PT Bank Mega Syariah (Bank Mega Syariah).
Baca juga: BEI Pantau Saham Semen Baturaja, Kenapa Ya?
SMBR menandatangani Akta Addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi No. 13 pada 16 Februari 2021 dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanagishah No. 15 Tanggal 16 Februari 2021 di hadapan Notaris Fathiah Helmi di Jakarta.
”Perseroan akan menerima fasilitas sindikasi dari BNI, BPD Jawa Barat & Banten, BPD Sumsel Babel, BPD Maluku Malut, BPD Bengkulu, Bank Mega dan Bank Mega Syariah dengan nilai total sebesar Rp1,7 triliun dengan jangka waktu 132 bulan atau 11 tahun,"kata VP Corporate Secretary Semen Baturaja, Doddy Irawan
Baca juga: Penjualan Turun 16 Persen, Semen Baturaja Kejar Target di Semester II
Perhitungan 11 tahun tersebut, sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 28 pada 13 Agustus 2020 dengan bunga sebesar 9,4546 persen per tahunnya. Dengan ditandatanganinya akta perjanjian kredit tersebut maka total fasilitas kredit untuk SMBR telah berhasil dipenuhi. Adapun, porsi masing-masing bank yakni, BBNI sebesar Rp950 miliar, BSB sebesar Rp150 miliar, BJB sebesar Rp200 miliar, Bank Maluku Malut sebesar Rp50 miliar, Bank Bengkulu sebesar Rp50 miliar, Bank Mega sebesar Rp100 miliar, dan Bank Mega Syariah sebesar Rp200 Miliar.