Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Modal Bank Digital Rp10 Triliun, Ini Wejangan Komisi XI ke OJK

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 21 Februari 2021 |11:10 WIB
Syarat Modal Bank Digital Rp10 Triliun, Ini Wejangan Komisi XI ke OJK
Bank (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital. Aturan ini juga termasuk, ketentuan besaran modal minimal untuk mendirikan bank digital.

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital. Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Bank Digital di Indonesia 

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.

"Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut," kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement