Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesejahteraan Guru Honorer Selesai dengan PPPK?

Kesejahteraan Guru Honorer Selesai dengan PPPK?
Ilustrasi Guru Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Iwan Syahril mengatakan, rekrutmen ASN-PPPK menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, kesejahteraan guru honorer, hingga perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," tegas Iwan dalam siaran pers yang merespon kasus Hervina.

"Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," lanjutnya.

Baca Juga:  Kisah Guru Honorer Digaji Rp300.000! Dilema Panggilan Hati Vs Kebutuhan Perut

Namun saat dihubungi lebih lanjut mengenai keluhan para guru honorer dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer itu, Iwan tidak merespons.

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 jumlah kekurangan guru mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian diprediksi naik pada 2021 mencapai 1.090.678 orang karena jumlah yang pensiun 69.757 guru.

Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang dan hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang.

Di sisi lain, sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement