Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |11:07 WIB
Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT
Sepeda Jadi Objek Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan kewajiban dan kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang bidang perpajakan.

Baca Juga: 7 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru demi Ekonomi Indonesia

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, Senin (22/2/2021).

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

Baca Juga: Insentif PPnBM 0%, Jokowi: Bangkitkan Sektor Manufaktur

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement