JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh pada tahun ini, setelah sebelumnya sempat terpotong pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Permasalahan Kesejahteraan Guru Honorer
Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini," ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa(23/2/2021).
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Kesejahteraan Guru Honorer Selesai dengan PPPK?
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
(Feby Novalius)