JAKARTA – Surat tanah atau sertifikat tanah akan diganti dengan elektronik. Nantinya, sertifikat tanah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, melainkan elektronik yang dinilai lebih aman.
Melalui video yang diunggah ke Instagram, Kementerian ATRBPN menjelaskan secara detail tentang sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan terbaik dan sah, diakui secara hukum atas sebidang tanah yang dimiliki,” jelas Kementerian ATRPBN dalam video Instagram, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:Â Begini Penampakan Sertifikat Tanah ElektronikÂ
Kementerian ATRBPN menegaskan sertifikat tanah dalam bentuk kertas sangat rentan.
“Sertifikat tanah dalam bentuk kertas sangat rentan. Sebab yang terbuat dari kertas dapat dipalsukan, hilang dan hancur,” lanjutnya.