JAKARTA - Sertifikat tanah lama akan diganti dengan elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, melainkan elektronik yang dinilai lebih aman.
Pemerintah pun menjamin keamanan sertifikat tanah elektronik yang sebentar lagi siap diterbitkan.
Adapun sertifikat tanah elektronik itu tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah terbit pada awal tahun ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya, menyatakan perubahan sertifikat fisik ke elektronik justru untuk menghindari pemalsuan, serta sangat dijamin orisinalitasnya.
"Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata Virgo Eresta Jaya seperti dikutip dari laman web resmi BPN.
Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik
Menurut dia keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian, seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.