Sertifikat tanah berisi rincian lokasi tanah, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama pemilik tanah. Dilengkapi juga dengan QR Code yang langsung tersambung ke sistem Kementerian ATRBPN untuk memuat informasi kepemilikan tanah.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah. Serta dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan jika datang langsung ke kantor pertanahan.
Baca selengkapnya: Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.