Kemudian pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B di Bank Bukopin. Disusul alokasi seluruh saham dari Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PMN untuk pendirian Perusahaan PT bidang usaha kawasan industri. Sementara saham di Socfin Indonesia yang dialokasikan ke PPA adalah saham Seri B, Seri C, dan Seri D.
Adapun rincian aset negara tersebut adalah untuk saham Seri B di Indosat tercatat sebanyak 776.624.999. 50 saham di Prasadha Pamunah Limbah Industri. Kemudian, 736.255 saham Seri A dan 1.O34.232.376 saham Seri B di Bank Bukopin I.762.087 saham di Kawasan Industri Lampung. Dan 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, serta 2.OO0 saham Seri D di Socfin Indonesia.
(Feby Novalius)