JAKARTA - Pemerintah mengalihkan saham negara dalam skema PMN di sejumlah perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Langkah itu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PPA.
Alokasi aset berasal dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung dan PT Socfin Indonesia. Pemindahan aset pun tercatat sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) yang didasari pada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021.
Baca Juga:Â Transformasi, Erick Thohir Rombak Besar-besaran Struktur Direksi PT PPA
"Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," tulis bagian pertimbangan aturan tersebut dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Untuk Indosat, salam yang dialihkan berupa saham Seri B. Sementara Prasadha Pamunah Limbah Industri, pemerintah mengalihkan PMN untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Â Erick Thohir Rombak Besar-besaran Direksi PPA, Ari Soerono Jadi Dirut
Follow Berita Okezone di Google News