Share

PPA Dimodali Saham Negara di Indosat hingga Bank Bukopin

Suparjo Ramalan, iNews · Jum'at 26 Februari 2021 10:16 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 26 278 2368664 ppa-dimodali-saham-negara-di-indosat-hingga-bank-bukopin-C2FoBY6yn8.jpg Pemerintah Alihkan Saham Negara dalam Skema PMN ke PPA. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah mengalihkan saham negara dalam skema PMN di sejumlah perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Langkah itu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PPA.

Alokasi aset berasal dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung dan PT Socfin Indonesia. Pemindahan aset pun tercatat sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) yang didasari pada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021.

Baca Juga: Transformasi, Erick Thohir Rombak Besar-besaran Struktur Direksi PT PPA

"Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," tulis bagian pertimbangan aturan tersebut dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Untuk Indosat, salam yang dialihkan berupa saham Seri B. Sementara Prasadha Pamunah Limbah Industri, pemerintah mengalihkan PMN untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Besar-besaran Direksi PPA, Ari Soerono Jadi Dirut

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B di Bank Bukopin. Disusul alokasi seluruh saham dari Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PMN untuk pendirian Perusahaan PT bidang usaha kawasan industri. Sementara saham di Socfin Indonesia yang dialokasikan ke PPA adalah saham Seri B, Seri C, dan Seri D.

Adapun rincian aset negara tersebut adalah untuk saham Seri B di Indosat tercatat sebanyak 776.624.999. 50 saham di Prasadha Pamunah Limbah Industri. Kemudian, 736.255 saham Seri A dan 1.O34.232.376 saham Seri B di Bank Bukopin I.762.087 saham di Kawasan Industri Lampung. Dan 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, serta 2.OO0 saham Seri D di Socfin Indonesia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini