JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data industri jasa keuangan yang menggunakan kebijakan stimulus di masa pandemi Covid-19.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, kebijakan restrukturisasi untuk kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan terus berjalan. Tercatat hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Baca Juga: OJK Ungkap Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp987 Triliun
"Terdapat 101 Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Bambang hari ini di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Pelaku sektor UMKM yang menggunakan tercatat mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.