Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp987,48 Triliun, Mayoritas Debitur UMKM

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |12:56 WIB
Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp987,48 Triliun, Mayoritas Debitur UMKM
Resturkturisasi Kredit Perbankan Capai Rp987 Triliun. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Tak Terjual, Ketua OJK Ungkap Mobil dan Motor Menumpuk di Dealer

Sedangkan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menekankan OJK ikut serta mendukung pelonggaran peraturan prudensial. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur dalam memperoleh kredit. Pelonggaran dari OJK berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement