Baca Juga: Tak Terjual, Ketua OJK Ungkap Mobil dan Motor Menumpuk di Dealer
Sedangkan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menekankan OJK ikut serta mendukung pelonggaran peraturan prudensial. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur dalam memperoleh kredit. Pelonggaran dari OJK berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
(Feby Novalius)