Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak dari Anya Geraldine hingga Maria Vania Bisa Rp10 Triliun

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |13:36 WIB
   Setoran Pajak dari Anya Geraldine hingga Maria Vania Bisa Rp10 Triliun
Setoran Pajak dari Youtuber hingga Selebgram (Foto: Instagram Anya Geraldine)
A
A
A

Sementara itu, menurutnya tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Karena instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.

“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen keundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” tambah Ruben.

Salah satu selebgram yang sering menarik perhatian kaum lelaki adalah Anya Geraldine hingga Maria Vania. Selain itu, keduanya juga kini merambah jadi YouTuber dengan memiliki channel YouTube masing-masing.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement