JAKARTA - Potensi pajak dari YouTuber hingga Selebgram bisa mencapai Rp10 triliun. Saat ini, YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. Bahkan, banyak orang yang berlomba-lomba menjadi seorang YouTuber.
YouTuber sendiri merujuk pada orang yang dengan sengaja membuat sebuah konten video untuk menarik penonton (viewers).
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, selebgram dan sebagainya bisa mencapai Rp10 triliun lebih dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak.
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga:Â Adu Seksi Maria Vania dan Anindita Hidayat Pakai Crop Top, Menang Siapa?Â
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Menurut dia, sampai saat ini otoritas pajak sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini. Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
“Mengingat ini merupakan profesi baru yang muncul dari adanya fenomena digital ekonomi, sehingga memang seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi. Ekstensifikasi dengan memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada para pelaku di profesi baru ini daripada langsung melakukan intensifikasi yaitu dengan upaya-upaya pemeriksaan terhadap para pelaku industri digital ekonomi ini,” ujar Ruben.
Follow Berita Okezone di Google News