Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon PPN Properti, Basuki: Bantu Masyarakat Beli Rumah Layak

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |20:03 WIB
Diskon PPN Properti, Basuki: Bantu Masyarakat Beli Rumah Layak
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021) yang mulai berlaku pada hari ini.

 Baca juga: Tidak Semua Bank Bisa Kasih KPR DP 0%

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap oleh pasar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement