JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan tidak semua bank bisa memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0%.
Hal ini karena BI baru melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti. Dalam ketentuan baru ini, LTV kredit properti bisa mencapai 100%. Artinya, nasabah bisa mengambil uang muka 0%.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai KPR Syariah Diminati, Ini Alasannya
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0%. Ini hanya bisa untuk bank yang mampu menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalahnya di bawah 5%.
"Kelonggaran nilai LTV pada KPR maupun pembiayaan syariah, untuk bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF di bawah 5%. Mereka dapat memberikan LTV sampai 100%. Tapi yang tidak memenuhi kriteria NPL atau NPF, tetap dilonggarkan dengan pembatasan kecuali untuk fasilitas pertama. Kalau untuk rumah tipe di bawah 21 m2 itu tetap diberikan 100%," ungkap Yanti dalam Webinar Indonesia Mortgage Forum 2021 dengan tema “Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Faktor yang Dipertimbangkan saat Beli Rumah Pakai KPR Syariah
Menurutnya, ini sebagai bukti komitmen BI untuk memberikan bantuan atau support bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini menyamakan antara kredit dan pembiayaan yang berwawasan lingkungan atau tidak berwawasan lingkungan.
"Kami melihat, dalam kondisi pandemi, semua sektor harus didorong. Kebijakan ini dibatasi dan akan dievaluasi pada waktunya,” lanjutnya.