"Ini merupakan tantangan baru bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya, baik memberikan perlindungan bagi pekerja namun juga memberikan kondisi yang kondusif dan kepastian hukum dalam berusaha," jelas Haiyani.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mensosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker.
"Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik," pungkas Haiyani.
(Fakhri Rezy)