Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Beli Mobil Baru, Waspada Debt Collector Ya!

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |14:13 WIB
Sri Mulyani Ajak Masyarakat Beli Mobil Baru, Waspada Debt Collector Ya!
Ilustrasi penjualan mobil (Okezone)
A
A
A

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.

Dia juga menambahkan minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi. Berbeda dengan masyarakat di kota besar yang lebih tereduksi dengan risiko membayar menggunakan cicilan.

"Karena perusahaan pembiayaan ataupun fintech juga dalam kondisi keuangan ketat jadi lebih disiplin soal cicilan. Masyarakat di daerah masih tetap minat membeli kendaraan namun literasinya masih rendah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat berpendapatan menengah segera membeli mobil baru mulai Maret 2021.

"Sekarang saatnya beli mobil baru, kalau menunggu setelah Mei, harga berbeda karena PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni Agustus 2021 hanya sebesar 50%, lalu pada September-Desember 2021 25%," jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat pandemi covid-19, masyarakat kelas atas cenderung menabung lebih banyak dibandingkan masyarakat kelas bawah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement