Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

Antara , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |14:13 WIB
Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 itu, Dinar menjelaskan, merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.

Dia mengemukakan bahwa formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu.

Hasil peninjauan itu akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement