Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar? Ini Penjelasan Kemnaker

Antara , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |15:47 WIB
Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar? Ini Penjelasan Kemnaker
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," tegas Dinar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement