JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan ekosistem perdagangan di Indonesia adil baik offline maupun online. Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo yang menginginkan pasar perdagangan di tanah air bebas dari kecurangan.
"Konsep perdagangan yang adil yang mempunyai asas fair trade. Jadi perdagangan yang adil mempunyai manfaat kepada penjual dan pembeli," kata Lutfi saat konferensi pers Rapat Kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Mendag Serahkan Rapor Merah Perdagangan ke Jokowi
Lutfi mengatakan, perdagangan yang adil atau tertib niaga di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini memastikan bahwa praktek-praktek kecurangan dalam perdagangan tidak akan terjadi.
"Salah satu praktek kecurangan, disebut dengan predatory pricing yaitu membuat suatu harga, baik itu di dumping atau disubsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada level equal playing field. Ini dilarang oleh asosiasi perdagangan," papar Mendag Lutfi.
Baca Juga: Selain Nikel dan Sawit, Ini Sederet Tantangan di Sektor Perdagangan
Mendag Lutfi menjelaskan predatory pricing ini merupakan harga yang disiapkan untuk menghancurkan kompetisi perdagangan di suatu negara. Ketika pasar dalam negeri hancur, harga akan dinaikan.